Isran-Hadi Laporkan KPU Kaltim ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Tata Tertib Debat Publik

politik

SAMARINDA – Debat publik calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) pada Minggu (3/11) di Jakarta mencuatkan polemik terkait dugaan pelanggaran tata tertib. Pasangan calon nomor urut 1, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, melaporkan KPU Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta pada Senin (4/11) dengan tuduhan pelanggaran kode etik terkait penetapan tata tertib debat yang diduga tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024.

Ketua Tim Pemenangan Isran-Hadi, Iswan Priady, mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan surat laporan resmi ke DKPP RI, beserta bukti rekaman tiga pertanyaan panelis yang dinilai menyudutkan pasangan Isran-Hadi. Menurutnya, tata tertib debat yang dibuat oleh KPU Kaltim seharusnya batal demi hukum apabila melanggar ketentuan PKPU.

“Debat harus dilakukan berdasarkan kesepakatan, namun tidak boleh melanggar aturan PKPU. Tata tertib yang memisahkan cagub dan cawagub seharusnya tidak diimplementasikan karena bertentangan dengan PKPU,” tegas Iswan. Ia menyayangkan sikap KPU Kaltim yang tetap melanjutkan debat meski telah menerima protes dari tim Isran-Hadi sebelum acara dimulai.

Roy Hendrayanto, perwakilan tim hukum Isran-Hadi, juga menyoroti keberadaan tiga pertanyaan dalam debat yang dianggap menyudutkan pasangan Isran-Hadi. Roy mengungkapkan adanya dugaan kebocoran informasi, dengan mencurigai bahwa jawaban pasangan calon lawan, Rudy Mas’ud dan Seno Aji, terlihat telah dipersiapkan. “Kami menduga ada kebocoran informasi yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” ujarnya.

Tim hukum Isran-Hadi juga menuding KPU Kaltim melanggar ketentuan PKPU yang mengatur bahwa debat harus mempertemukan pasangan calon sebagai satu paket, bukan secara terpisah. Protes terkait hal ini telah disampaikan kepada Ketua dan anggota KPUD Kaltim sebelum debat, namun tidak diindahkan.

Menanggapi situasi ini, Roy menyatakan bahwa tim hukum mempertimbangkan untuk mengajukan laporan resmi kepada Dewan Kehormatan KPU guna mendesak perubahan format debat berikutnya dan penggantian panelis dengan sosok yang lebih kredibel dan netral. Mereka juga meminta KPU Kaltim menjamin bahwa kebocoran informasi tidak akan terjadi lagi di masa mendatang dan menuntut agar regulasi PKPU diimplementasikan secara konsisten.

Kritik ini mencuatkan isu transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan debat publik, yang seharusnya menjadi forum adil bagi semua pasangan calon untuk memaparkan visi dan program mereka.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mencatat sejumlah poin terkait pelaksanaan debat kedua. Namun, ia menyebutkan bahwa perubahan tata tertib tidak dapat dilakukan secara langsung karena ada perbedaan penafsiran dan kesepakatan yang telah dicapai dengan kedua tim kampanye. “Debat pilgub dilaksanakan tiga kali, dan catatan evaluasi akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Dengan adanya laporan ini, pasangan Isran-Hadi berharap agar penyelenggaraan debat selanjutnya berjalan dengan transparan dan adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kaltim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *