
Samarinda, 4 Desember 2025 — Dalam rangka memperingati Hari Tanah Sedunia, Universitas Mulawarman bersama Himpunan Ilmu Tanah Indonesia (HITI) dan IKA UNPAD Kalimantan Timur menggelar Diskusi Publik bertema “Menyelamatkan Tanah dan Air untuk Kehidupan Masa Depan” di I-Lab Integrated Laboratory Universitas Mulawarman, Kamis (4/12).Kegiatan ini menjadi ruang dialog strategis lintas akademisi, pemerintah, praktisi, dan masyarakat dalam merespons semakin meningkatnya degradasi tanah dan krisis sumber daya air (kerusakan tanah dan air) yang mengancam kehidupan di massa yangb akan dating. Kerusakan tana disebabkan eksploitasi sumberdaya alam (hutan) berlebihan yang berdampak pada degradasi tanah dan air, alih fungsi lahan hutan menjadi tambang, serta lemahnya pengawasan lingkungan. Diskusi juga menegaskan bahwa konservasi tanah dan air bukan sekadar isu teknis, melainkan mandat konstitusi yang harus dipatuhi oleh seluruh elemen bangsa.
Keynote: Reformasi Agraria dan Konservasi Tanah

Sebagai Keynote Speaker, Rudi Rubijaya, Direktur Landreform Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, menyampaikan materi bertajuk “Sinergi Reforma Agraria dan Konservasi Tanah untuk Masa Depan Indonesia.” Ia menekankan bahwa keberhasilan reforma agraria adalah penataan penggunaan tanah dengan memperhatikan perlindungan tanah dan air, penggunaan tanah memperhatikan daya dukung dan kelestarian sumber daya tanah dan air agar pembangunan tidak menimbulkan krisis ekologis di masa depan.
Pemantik Diskusi tentang Menyelamatkan Masa Depan Tanah dan Air Untuk Masa Depan Oleh
Prof. Dr. Ir. Zulkarnain, M.S. (Guru Besar Konservasi Tanah dan Air Universitas Mulawarman), yang menyoroti fakta meningkatnya degradasi tanah, kerusakan hutan, kerusakan gambut, kerusakan hutan lindung bukit soeharto, perubahan kawasan hutan menjadi tambang yang tidak kembali pada ekosistem semula .
Dr. Syaharie Ja’ang, S.H., M.Si. (Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur), yang mengulas dampak sosial dan ekonomi dari kerusakan lingkungan, termasuk ancaman banjir, krisis air, dan ketimpangan antar generasi.
Dr. Haris Retno Susmiyati, S.H., M.H. (Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Mulawarman), yang menegaskan bahwa keselamatan tanah dan air telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, mulai dari UUD 1945 Pasal 33, UUPA 1960, UU Lingkungan Hidup, hingga UU Konservasi Sumber Daya Air.
Pesan Kuat: Konservasi adalah Perintah Konstitusi

Dalam paparannya, Prof. Zulkarnain menegaskan bahwa penyelamatan tanah dan air merupakan perintah konstitusi, dan telah diatur dalam berbagai Undang-Undang dan penyelamatan tanah dan air bukan sekadar diselamatkan dari aspek teknis, namun telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kerusakan tanah dan air terbukti dilakukan secara legal, sehingga menimbulkan
kerugian besar, mulai dari penurunan produktivitas tanahn dan air, bencana ekologis, kerugian masyarakat akibat bencana banjir, hingga ancaman kesehatan masyarakat tanpa penegakan hukum terhadap perusak lingkungan. Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum dan kebijakan merupakan Langkah strategis dalam menyelamatkan tanah dan air untuk kepentyingan kehidupan di masa yang akan datang.
Komitmen Bersama untuk Masa Depan
Diskusi ini menghasilkan pesan kuat tentang pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga kelestarian tanah dan air sebagai fondasi utama keberlanjutan kehidupan. Akademisi, pemerintah, dan masyarakat dituntut tidak hanya memahami persoalan, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya pencegahan kerusakan, rehabilitasi lahan, serta pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, diperlukan langkah aksi terhadap penelusuran peraturan perundang-undangan yang memberikan karpet merah terhadap kerusakan tanah dan air.
Penutup
Melalui diskusi publik ini, para peserta diharapkan semakin memahami bahwa tanah dan air bukan hanya sumber ekonomi, tetapi juga penyangga utama kehidupan. Upaya penyelamatan harus dimulai dari kesadaran bersama, ditopang oleh kebijakan yang berpihak pada lingkungan, serta aksi nyata di lapangan.
“Tanah dan air untuk kehidupan masa kini dan masa depan—selamatkan sebelum bencana yang lebih besar terjadi.”
