
Samarinda – Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Kalimantan Timur (DPD PPDI Kaltim) secara aktif mendorong integrasi perspektif inklusi disabilitas ke dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
Upaya strategis ini didukung penuh oleh Global Greengrants Fund, sebuah lembaga pendanaan global yang berfokus pada keadilan lingkungan. Dukungan ini diwujudkan melalui penyusunan dokumen usulan revisi Perda yang bertujuan memperkuat pengakuan, perlindungan, dan partisipasi penyandang disabilitas dalam kebijakan penanganan perubahan iklim di daerah.
Kebutuhan Mendesak Kelompok Rentan
Sebagai fondasi usulan, PPDI Kaltim telah melakukan survei komprehensif terhadap responden penyandang disabilitas di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur. Hasilnya menunjukkan:
Sebagian besar responden menyadari dampak nyata perubahan iklim, seperti meningkatnya risiko banjir dan cuaca ekstrem yang menghambat mobilitas mereka. Mayoritas responden mendukung revisi Perda agar kebijakan iklim lebih memperhatikan kebutuhan spesifik kelompok rentan.
Ketua DDPI(Dewan Daerah Perubahan Iklim) Kaltim, Prof. Daddy Ruhiyat, menegaskan bahwa kelompok disabilitas seringkali menjadi pihak yang paling terdampak namun paling sedikit dilibatkan dalam mitigasi bencana iklim.
“Langkah ini adalah ikhtiar kita bersama untuk memastikan bahwa kebijakan perubahan iklim di Kalimantan Timur tidak lagi bersifat umum saja, tetapi juga spesifik menyentuh kebutuhan kawan-kawan disabilitas. Kami ingin memastikan tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam upaya kita menghadapi krisis iklim,” ujar Prof. Daddy Ruhiyat.
Beliau juga menambahkan bahwa kolaborasi dengan Global Greengrants Fund menjadi bukti bahwa isu disabilitas dan lingkungan adalah dua hal yang saling berkaitan erat dalam kerangka keadilan sosial.
Poin Utama Usulan Revisi
Berdasarkan kajian kebijakan dan diskusi dengan akademisi serta pemangku kepentingan, PPDI Kaltim mengusulkan beberapa poin penguatan, antara lain:
Penegasan penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan dalam regulasi iklim. Penyediaan sistem peringatan dini yang ramah disabilitas (visual, audio, dan teks sederhana). Pembangunan jalur evakuasi dan tempat perlindungan yang dapat diakses mandiri oleh difabel. Pelibatan organisasi disabilitas dalam setiap proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait iklim.

Langkah ini diharapkan menjadi masukan krusial bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan DPRD. Integrasi ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta komitmen global Leave No One Behind.
Kontak Media:
DPD PPDI Kalimantan Timur
