
Samarinda, 16 Maret 2026 — Perwakilan organisasi penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Timur melakukan audiensi dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (16/3/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur tersebut membahas usulan integrasi perspektif inklusi disabilitas dalam revisi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim.
Audiensi ini bertujuan mendorong agar kebijakan daerah terkait perubahan iklim turut mempertimbangkan kebutuhan serta perlindungan bagi kelompok penyandang disabilitas yang kerap menjadi kelompok rentan dalam situasi bencana maupun dampak perubahan iklim.
Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Ketua Bappemperda DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, yang didampingi oleh anggota DPRD, yakni Fadly Imawan, Fuad Fakhruddin, dan Nurhadi Saputra. Dari pihak masyarakat sipil, hadir perwakilan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) serta akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman.

Dalam audiensi tersebut, PPDI menyampaikan pentingnya memasukkan aspek inklusi disabilitas dalam kebijakan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Hal ini dinilai penting karena penyandang disabilitas sering menghadapi keterbatasan akses terhadap informasi, evakuasi, maupun fasilitas penanganan bencana.
Ketua Bappemperda Baharuddin Demmu menyampaikan bahwa masukan dari berbagai pihak, termasuk kelompok disabilitas dan akademisi, menjadi bagian penting dalam proses penyusunan maupun revisi peraturan daerah. Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu mengakomodasi kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Masukan yang disampaikan hari ini menjadi perhatian kami dalam proses pembahasan revisi Perda. Prinsip inklusivitas sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar melindungi semua warga, termasuk penyandang disabilitas,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PPDI menegaskan bahwa integrasi inklusi disabilitas dalam kebijakan perubahan iklim dapat diwujudkan melalui beberapa langkah, seperti penyediaan sistem peringatan dini yang aksesibel, perencanaan evakuasi yang ramah disabilitas, serta pelibatan penyandang disabilitas dalam proses perencanaan kebijakan lingkungan.
Selain perwakilan organisasi disabilitas, akademisi dari Fakultas Hukum dan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman turut memberikan pandangan akademik terkait pentingnya pendekatan inklusif dalam kebijakan lingkungan dan penanggulangan dampak perubahan iklim di daerah.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat sipil, dan kalangan akademisi guna menghasilkan kebijakan yang lebih inklusif dan berkeadilan, khususnya dalam menghadapi tantangan perubahan iklim di Kalimantan Timur.
