Samarinda – Dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Disabilitas, anggota Komite III DPD RI mengadakan kunjungan kerja ke daerah pemilihan. Kunjungan ini bertujuan untuk mendengar langsung aspirasi dan permasalahan yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, serta mengumpulkan data mengenai pemenuhan hak-hak mereka di Kalimantan Timur.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 20 Maret 2025, bertempat di Kantor Sekretariat DPD RI, Jl. Gajah Mada No. 19, Kelurahan Bugis, Kota Samarinda. Acara dimulai pukul 13.00 WITA hingga selesai, dengan melibatkan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur sebagai peserta utama dalam diskusi. Dalam pertemuan tersebut, anggota DPD RI berfokus pada berbagai aspek pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk aksesibilitas, pendidikan, serta kesempatan kerja.
Perwakilan PPDI Kaltim menyampaikan berbagai tantangan yang masih dihadapi oleh penyandang disabilitas, seperti keterbatasan akses fasilitas umum yang ramah disabilitas, minimnya kesempatan kerja, serta kebutuhan akan peningkatan program pemberdayaan. Mereka berharap agar pemerintah dapat lebih serius dalam merealisasikan kebijakan yang inklusif dan berpihak pada penyandang disabilitas.
Anggota DPD RI yang hadir dalam pertemuan ini menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan UU Nomor 18 Tahun 2017. Mereka berjanji akan membawa hasil diskusi ini sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi kepada pemerintah pusat agar regulasi terkait dapat diimplementasikan dengan lebih baik di daerah, khususnya di Kalimantan Timur.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan pemerintah daerah dan pihak terkait dapat lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas serta menciptakan lingkungan yang lebih inklusif. Diskusi semacam ini juga diharapkan dapat menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah dan komunitas penyandang disabilitas untuk bersama-sama mencari solusi terbaik demi kesejahteraan mereka.