
Muara Kaman Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara – Program Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) Tahun 2025 di Desa Muara Kaman Ulu memasuki fase penting melalui penyusunan dan pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM) yang dilaksanakan secara partisipatif bersama Tim Kerja Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (TKPPEG). Kegiatan ini menjadi wujud nyata penguatan peran masyarakat sebagai aktor utama dalam perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut di tingkat tapak.

RKM disusun melalui tahapan Identifikasi Masalah dan Analisis Situasi (IMAS) yang melibatkan masyarakat secara langsung melalui pemetaan sosial, transect walk, diagram venn, serta diskusi kelompok terarah. Proses ini memastikan bahwa program yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat serta selaras dengan prinsip pemulihan ekosistem gambut yang berkelanjutan. Dari hasil analisis tersebut, masyarakat menetapkan sejumlah persoalan utama, antara lain menurunnya fungsi hidrologi gambut, meningkatnya risiko kebakaran lahan, serta penurunan produktivitas sumber daya perikanan.

Berdasarkan hasil IMAS, RKM kemudian disusun dan disepakati sebagai dokumen perencanaan bersama yang memuat kegiatan prioritas, yaitu pembuatan kolam jebak ikan, mitigasi kebakaran lahan gambut, penanaman pohon pada lahan terbuka, serta peningkatan nilai tambah produk ikan asap melalui penguatan pengemasan dan pemasaran. Rangkaian kegiatan ini dirancang untuk mengintegrasikan pemulihan ekologis dan penguatan ekonomi masyarakat secara seimbang.

Sebagai pelaksana utama di tingkat desa, TKPPEG Mulawarman dibentuk melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan SK Kepala Desa Muara Kaman Ulu Nomor 483/SK.KADES-MKU/09/2025, dengan ketua dijabat oleh Rendi Rahman. TKPPEG beranggotakan unsur tokoh masyarakat, aparat desa, perempuan, pemuda, nelayan, dan petani. Struktur organisasi ini dirancang agar seluruh lapisan masyarakat memiliki peran aktif dalam pengambilan keputusan serta pelaksanaan program.

TKPPEG memiliki mandat strategis untuk mengoordinasikan pelaksanaan RKM, melakukan pengawasan kegiatan perlindungan gambut, serta menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya. Dalam operasionalnya, TKPPEG juga berperan dalam penguatan administrasi kelembagaan, penyusunan laporan kegiatan, serta memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pelaksanaan RKM dan penguatan TKPPEG mendapatkan pendampingan dari Universitas Mulawarman serta dukungan dari Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Program ini juga memperoleh dukungan langsung dari Syafruddin S.Pd, Anggota Komisi XII DPR RI, yang menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Program DMPG sebagai model kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan perguruan tinggi.
Dalam pernyataannya, beliau menegaskan:
“Program DMPG ini sangat penting karena menyentuh langsung masyarakat di kawasan gambut. Kita tidak hanya berbicara soal menjaga lingkungan, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa tetap hidup, sejahtera, dan mandiri tanpa merusak ekosistem. Model seperti ini harus terus diperkuat dan direplikasi di desa-desa gambut lainnya.”
Melalui pelaksanaan RKM yang terarah dan peran aktif TKPPEG, Desa Muara Kaman Ulu mulai membangun fondasi sebagai desa yang mandiri, tangguh, dan peduli terhadap kelestarian gambut. Program DMPG 2025 diharapkan tidak hanya memberikan dampak jangka pendek, tetapi juga menjadi model pembelajaran bagi desa-desa bergambut lainnya dalam mengelola sumber daya alam secara bijak, partisipatif, dan berkelanjutan.
