
Samarinda – PPDI (Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia) Provinsi Kalimantan Timur berkumpul dengan SIGAB (Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel) Indonesia melaui program SOLIDER (Strengthening Social Inclusion for Disability Equity and Rights) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, mengadakan pertemuan yang bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, pada
Selasa (31/3/2026).
Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan pengajuan draf usulan Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda mengenai pembentukan Kecamatan dan Kelurahan Inklusi Disabilitas. Usulan ini didasarkan atas terbentuknya Kelompok Disabilitas Kelurahan (KDK) yang telah dirintis di 6 Kelurahan di Samarinda (Kelurahan Air Putih, Kelurahan Air Hitam, Kelurahan Karanganyar, Kelurahan Bandara, Kelurahan Temindung Permai dan Kelurahan Mugirejo).
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda, Hj. Yuyum Puspitaningrum, A.P., M.H., menegaskan bahwa keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan rencana ini sangat esensial agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.
“Penyusunan peraturan ini bukan sekedar formalitas, melainkan upaya nyata untuk memastikan hak-hak rekan penyandang disabilitas terpenuhi, mulai dari aksesibilitas fisik hingga layanan administrasi di tingkat kelurahan,” ujar Yuyum di sela-sela kegiatan.
Sejak tahun 2023 yang lalu, melalui program tersebut, sebagai upaya mewujudkan masyarakat inklusi di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan warga (Kelurahan).
Kelurahan yang telah memiliki KDK, secara nyata dapat membuktikan terwujudnya partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam musyawarah kelurahan dan atau Rembug Warga, tersedianya data disabilitas yang akurat, adanya program dan layanan kelurahan yang inklusif.
Kesimpulannya, keberhasilan KDK tercermin ketika penyandang disabilitas tidak lagi hanya menjadi objek, tetapi subjek aktif dalam pembangunan di tingkat kelurahan.
Hal tersebut menjadikan penyandang disabilitas lainnya, menginginkan terbentuknya pula KDK di kelurahannya. Akan tetapi, Pemerintah Kota Samarinda, belum memiliki payung hukum pembentukan KDK tersebut. Oleh karena itu DPD PPDI mengajukan usulan Perwali tersebut agar KDK dapat terbentuk di setiap Kelurahan di Kota Samarinda.

Dengan adanya rancangan Perwali ini, diharapkan kecamatan dan kelurahan di Samarinda memiliki standar operasional yang jelas dalam melayani warga penyandang disabilitas, termasuk dalam menyediakan fasilitas umum yang aksesibel dan peluang pemberdayaan ekonomi yang inklusif.
Pertemuan ini ditutup dengan komitmen bersama untuk menyempurnakan draf tersebut sebelum diserahkan kepada bagian hukum Sekretariat Kota Samarinda untuk proses harmonisasi lebih lanjut.
