Oleh: Muriyanto, S.STP., M.Si.
(Pemerhati Kebijakan Publik dan Otonomi Daerah)
Samarinda — Dorongan pemerintah agar daerah lebih aktif memanfaatkan skema creative financing menjadi perhatian dalam tulisan opini Muriyanto, S.STP., M.Si. berjudul “Creative Financing atau Upaya Memudarkan Hak Daerah atas Keuangan Daerah.” Tulisan tersebut merespons pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus yang mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan pembiayaan kreatif agar pembangunan tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pernyataan Wiyagus mengenai pembiayaan kreatif itu juga diberitakan pada 4 Juli 2026 setelah ia memberikan arahan dalam workshop tata kelola keuangan pemerintah daerah di Jambi.
Dalam opininya, Muriyanto menilai konsep creative financing pada dasarnya dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan pembangunan. Skema seperti kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemanfaatan aset daerah, obligasi daerah, maupun bentuk pembiayaan inovatif lainnya dinilai memiliki ruang untuk digunakan. Namun, ia menekankan bahwa instrumen tersebut seharusnya tidak mengaburkan hak pemerintah daerah atas sumber keuangan yang telah diatur dalam sistem keuangan negara.
Tulisan tersebut menempatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai salah satu persoalan utama dalam hubungan fiskal pusat dan daerah. Muriyanto berpandangan persoalan pembangunan daerah tidak semata-mata terletak pada kemampuan pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan baru, tetapi juga pada pemenuhan hak fiskal yang menurutnya belum seluruhnya diselesaikan pemerintah pusat.
Secara regulasi, hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah saat ini antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang tersebut mengatur sumber penerimaan daerah, Transfer ke Daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan sinergi kebijakan fiskal nasional. Muriyanto mengaitkan kerangka tersebut dengan prinsip hubungan keuangan pusat-daerah yang adil dan selaras sebagaimana dibahas dalam opininya.
Ia juga menyoroti perubahan pembagian kewenangan pengelolaan sumber daya alam dan dampaknya terhadap hubungan keuangan pusat-daerah. Dalam pandangannya, ketika sebagian kewenangan strategis berada di tingkat pusat, distribusi penerimaan melalui mekanisme DBH menjadi semakin penting bagi daerah penghasil. Ia menilai DBH harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme fiskal yang diatur perundang-undangan, bukan sekadar bantuan yang diberikan secara sukarela.
Sorotan utama dalam tulisan tersebut kemudian diarahkan pada angka kurang bayar DBH. Muriyanto mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2025, yang menetapkan total nasional Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp83,587 triliun, terdiri atas sekitar Rp43,301 triliun DBH Pajak dan Rp40,286 triliun DBH Sumber Daya Alam. Angka tersebut sesuai dengan ringkasan resmi JDIH Kementerian Keuangan.
Menurut Muriyanto, keterlambatan penerimaan transfer dapat memberikan tekanan pada likuiditas APBD, terutama ketika pendapatan yang telah diperhitungkan dalam penyusunan anggaran belum diterima sesuai jadwal. Ia menilai kondisi tersebut dapat berdampak pada pembayaran kewajiban pemerintah daerah kepada pihak ketiga dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembangunan pada periode berikutnya.
Dalam bagian lain, Muriyanto menempatkan Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu institusi yang menurutnya dapat berperan dalam memperkuat kapasitas fiskal daerah. Ia berpendapat dorongan terhadap pembiayaan inovatif sebaiknya berjalan beriringan dengan koordinasi bersama Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan kurang bayar DBH. Pernyataan ini merupakan pandangan penulis opini, bukan pernyataan resmi pemerintah dalam dokumen tersebut.
Meski bersikap kritis, tulisan tersebut tidak menolak creative financing. Muriyanto justru menempatkannya sebagai pembiayaan pelengkap, bukan sebagai pengganti penerimaan fiskal yang menjadi hak daerah. Pemerintah daerah tetap dinilai perlu meningkatkan PAD, mengoptimalkan aset, memperkuat investasi, serta mengembangkan skema pembiayaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada bagian penutup, Muriyanto menyimpulkan bahwa hubungan keuangan pusat dan daerah perlu dibangun dengan dasar keadilan, kepastian hukum, serta penguatan kedua tingkat pemerintahan. Menurutnya, setelah kewajiban fiskal kepada daerah terpenuhi, creative financing dapat berkembang sebagai instrumen tambahan untuk mendukung pembangunan yang sehat dan berkelanjutan.